
Berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, sehingga untuk pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup perlu dilakukan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
SMP Negeri 2 Paron sebagai lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam mengembangkan kesadaran dan kemampuan siswa dalam mengelola lingkungan hidup. Salah satu aspek penting dalam mengelola lingkungan hidup adalah pengelolaan sampah. Sekolah sebagai tempat belajar dan beraktivitas siswa, menghasilkan sampah dalam jumlah yang cukup besar. Sampah tersebut dapat berupa sampah organik (seperti sisa makanan, daun, dan ranting) dan sampah non-organik (seperti plastik, kertas, dan logam). Jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka dapat menyebabkan beberapa dampak negatif.
Sebuah studi terbaru menyatakan bahwa masalah sampah plastik di Bumi sudah berada di luar kendali dan perlu upaya keras untuk menangani kekacauan tersebut. Studi yang dipublikasikan pada jurnal Science, mengungkapkan bahwa ada 24-34 juta metrik ton polusi plastik yang masuk ke lingkungan laut setiap tahunnya. Itu sekitar 11% dari total sampah plastik di dunia. Peneliti mengungkapkan, keadaan mungkin akan semakin buruk dalam satu dekade mendatang. Diperkirakan jumlahnya akan meningkat hingga 53-90 juta ton pada 2030, dilansir dari IFL Science.
SMP Negeri 2 Paron merupakan sekolah adiwiyata tingkat provinsi, dan pada tahun 2025 ini SMP Negeri 2 Paron maju ke Tingkat Nasional. Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang peduli terhadap lingkungan hidup dan berkomitmen untuk mengembangkan kesadaran dan kemampuan siswa dalam mengelola lingkungan hidup. Salah satu aspek penting dalam mengelola lingkungan hidup adalah pengelolaan sampah.
Sebelum adanya inovasi ini warga SMP Negeri 2 Paron masih acuh terhadap pengelolaan sampah di sekolah, karena adiwiyata dituntut untuk bisa mengelola sampah dengan baik maka inovasi ini muncul untuk menumbuhkan sikap dan kesadaran warga sekolah agar pengelolaan sampah bisa berjalan dengan baik. Dengan adanya inovsi ini sangat membantu sekali dalam proses pengelolaan sampah di sekolah.
Keunggulan Pengelolaan Sampah di Sekolah Adiwiyata
- Meningkatkan Kesadaran Siswa
- Mengurangi Jumlah Sampah
- Membuat Lingkungan Hidup yang Sehat
- Meningkatkan Kualitas Lingkungan Sekolah
- Membangun Budaya Lingkungan yang Baik
- Menghemat Biaya
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat.
- Membuat Sekolah Lebih Berkelanjutan
Tahapan inovasi sekolah dengan judul PASRAH (Pasukan Ramah Sampah) ini adalah sebagai berikut :
Tahap 1: Perencanaan
- Identifikasi kebutuhan: Identifikasi kebutuhan sekolah dalam mengelola sampah dan pentingnya pembentukan pokja pengelolaan sampah.
- Pembentukan tim: Pembentukan tim yang terdiri dari guru, siswa, dan staf sekolah untuk mengelola sampah.
- Penentuan tujuan: Penentuan tujuan pokja pengelolaan sampah, seperti mengurangi jumlah sampah, meningkatkan kesadaran siswa, dan membuat lingkungan hidup yang sehat.
Tahap 2: Pembentukan Pokja
- Pembentukan struktur organisasi: Pembentukan struktur organisasi pokja pengelolaan sampah, termasuk ketua, sekretaris, dan anggota.
- Penentuan tugas dan tanggung jawab: Penentuan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota pokja pengelolaan sampah.
- Pembentukan rencana kerja: Pembentukan rencana kerja pokja pengelolaan sampah, termasuk jadwal kegiatan, anggaran, dan sumber daya yang diperlukan.
Tahap 3: Pelaksanaan Kegiatan
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah: Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah, seperti pengumpulan sampah, pemilahan sampah, dan pengolahan sampah.
- Pengembangan kesadaran siswa: Pengembangan kesadaran siswa tentang pentingnya mengelola sampah dengan baik dan membuat lingkungan hidup yang sehat.
- Penglibatan masyarakat: Penglibatan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan sampah dan pengembangan kesadaran tentang pentingnya mengelola lingkungan hidup.
Tahap 4: Evaluasi dan Pengembangan
- Evaluasi kegiatan: Evaluasi kegiatan pengelolaan sampah dan pengembangan kesadaran siswa.
- Pengembangan program: Pengembangan program pengelolaan sampah dan pengembangan kesadaran siswa berdasarkan hasil evaluasi.
